Selain melaporkan dua eks kapolres, pihak dr. Leo juga melaporkan seorang oknum jaksa berinisial B, mantan Kasi Pidsus Kejari Barsel, ke Kejagung RI dan Kejati Kalteng. Menurut Kamarudin, oknum jaksa tersebut meminta uang Rp10 juta dengan janji serupa.
“Dia juga meminta uang Rp10 juta. Dia bilang, ‘(perkara) kau ini tidak terbukti’,” kata Kamarudin menirukan ucapan oknum kejaksaan tersebut.
Dr. Leo sempat merekam pembicaraan dengan oknum jaksa tersebut menggunakan ponselnya. Namun, ketika rekaman tersebut diperlihatkan kepada penyidik, ponsel milik dr. Leo justru disita oleh kepolisian.
Menanggapi jalannya persidangan, Kamarudin menyatakan bahwa dari 21 saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Buntok, belum ada satu pun yang dapat membuktikan bahwa kliennya melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan ruang operasi RSJS Buntok tahun 2018. “Semua saksi tidak ada yang mengatakan bahwa dr. Leo ini korupsi,” tegasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
