CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Tahap IV Kabupaten Katingan memanas setelah kuasa hukum terdakwa Ramang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara. Tim pengacara menduga ada upaya penghilangan dokumen konfrontir yang melibatkan mantan Bupati Katingan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Selasa, 15 April 2025, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Parlin B. Hutabarat dari tim kuasa hukum Wikarya F. Dirun mempertanyakan keabsahan dakwaan yang diajukan Kejaksaan Negeri Katingan.

“Fakta hukum ini tidak pernah dimunculkan dalam surat dakwaan, bahkan BAP konfrontasi yang mencantumkan nama eks Bupati Katingan berinisial SA tidak dilampirkan dalam berkas perkara,” ungkap Parlin saat membacakan eksepsi.

Tim pengacara menyebut bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontasi tertanggal 9 Desember 2024 yang memuat keterangan saksi Risnaduar mengenai keterlibatan mantan Bupati Katingan berinisial SA sebagai penerima dana proyek tidak dilampirkan dalam berkas perkara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap Ramang saat pemeriksaan pada 24 Januari 2025 di Rutan Palangka Raya. Terdakwa dilaporkan tidak diizinkan salat Jumat, tidak diberi makan siang, dan dipaksa menandatangani surat sumpah yang menyatakan membenarkan seluruh keterangan saksi Risnaduar.

“Selama pemeriksaan, terdakwa dan saksi berada di ruangan terpisah sehingga tidak mengetahui isi keterangan satu sama lain,” papar Parlin.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah dugaan praktik tebang pilih dalam penanganan perkara. Saksi kunci berinisial PU yang merupakan anggota Polri disebut memiliki keterlibatan penting namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.