CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Tahap IV Kabupaten Katingan memanas setelah kuasa hukum terdakwa Ramang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara. Tim pengacara menduga ada upaya penghilangan dokumen konfrontir yang melibatkan mantan Bupati Katingan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Selasa, 15 April 2025, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Parlin B. Hutabarat dari tim kuasa hukum Wikarya F. Dirun mempertanyakan keabsahan dakwaan yang diajukan Kejaksaan Negeri Katingan.

“Fakta hukum ini tidak pernah dimunculkan dalam surat dakwaan, bahkan BAP konfrontasi yang mencantumkan nama eks Bupati Katingan berinisial SA tidak dilampirkan dalam berkas perkara,” ungkap Parlin saat membacakan eksepsi.

Tim pengacara menyebut bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontasi tertanggal 9 Desember 2024 yang memuat keterangan saksi Risnaduar mengenai keterlibatan mantan Bupati Katingan berinisial SA sebagai penerima dana proyek tidak dilampirkan dalam berkas perkara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap Ramang saat pemeriksaan pada 24 Januari 2025 di Rutan Palangka Raya. Terdakwa dilaporkan tidak diizinkan salat Jumat, tidak diberi makan siang, dan dipaksa menandatangani surat sumpah yang menyatakan membenarkan seluruh keterangan saksi Risnaduar.

“Selama pemeriksaan, terdakwa dan saksi berada di ruangan terpisah sehingga tidak mengetahui isi keterangan satu sama lain,” papar Parlin.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah dugaan praktik tebang pilih dalam penanganan perkara. Saksi kunci berinisial PU yang merupakan anggota Polri disebut memiliki keterlibatan penting namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dari aspek substansi, tim pengacara mempersoalkan nilai kerugian negara sebesar Rp541 juta yang disebutkan dalam dakwaan. Menurut mereka, dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sehingga nilai kerugian perlu ditinjau ulang.

“Dakwaan seperti ini semestinya dinyatakan batal demi hukum. Tidak jelas siapa saja yang terlibat, fakta hukum tidak disampaikan secara lengkap, dan dakwaan tidak mencerminkan rasa keadilan,” tegas Parlin.

Tim pengacara meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela yang menerima seluruh eksepsi dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Mereka juga mendesak agar harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Ramang dipulihkan.

Jaksa Penuntut Umum Hadiarto dan Vijai Antonius Sipakkar menyatakan akan memberikan tanggapan secara resmi dalam agenda tanggapan dari penuntut umum yang dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 9 April 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan GOR di Kabupaten Katingan yang diduga merugikan negara.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut