CYRUSTIMES, JAKARTA – Pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) menuai sorotan dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai perlu diuji dari sisi hukum karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang sebelumnya dikelola oleh badan usaha milik daerah.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, mengatakan pengalihan pengelolaan aset publik harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Menurut dia, jika ditemukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana.

“Jika pengalihan itu ditemukan tidak sesuai prosedur, misalnya ada manipulasi atau keputusan yang menimbulkan kerugian finansial terhadap aset daerah, maka hal itu dapat disidik dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Magda saat dimintai tanggapan.

Ia menjelaskan, indikasi kerugian negara tidak dapat ditentukan secara spekulatif. Penghitungan kerugian harus melalui proses audit resmi oleh lembaga berwenang setelah penyidik mengumpulkan bukti awal.

“Penghitungan kerugian keuangan negara umumnya dilakukan oleh BPKP berdasarkan data dari penyidik. Mereka melihat modus, pihak yang terlibat, serta ketentuan yang diduga dilanggar,” kata Magda.

Menurutnya, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pengelola aset daerah, tetapi juga dapat menjangkau pihak penerima manfaat apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

“Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tentu mereka yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah, seperti direksi Jakpro sebagai pengelola. Namun jika perusahaan mitra terbukti terlibat dalam pelanggaran, tanggung jawab hukum juga bisa melekat pada mereka,” ujarnya.

Magda menambahkan, pihak swasta tetap dapat dijerat hukum dalam perkara tindak pidana korupsi apabila terbukti berperan dalam menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Direktur perusahaan swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor jika secara sengaja menyalahgunakan kewenangan atau perbuatannya berkontribusi terhadap kerugian negara,” katanya.

Sorotan terhadap pengelolaan Pluit Junction juga muncul setelah sejumlah pihak menilai aktivitas pusat perbelanjaan tersebut menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa area bahkan disebut mulai terbengkalai dan ditumbuhi tanaman liar, padahal sebelumnya masih terdapat tenant aktif yang menjalankan usaha.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan pengelolaan aset daerah tersebut, termasuk proses pengalihan pengelolaan kepada pihak swasta. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap tenant dan pengelolaan aset daerah.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita