Pengawas Proyek Dilaporkan Ke Polisi Diduga Gelapkan Uang Pembangunan GH
PALANGKA RAYA – Pengawas proyek berinisial MHB (25) asal Palangka Raya dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penggelapan dana pembangunan Guest House (GH) yang berada di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Jekan Raya kota setempat.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, Shafwan bersama kuasa hukumnya Nurahman Ramadhani, S.H., M.H. ke unit Harda, Polresta Palangka Raya Jumat 5 Januari 2024 siang.
“Hari ini saya bersama kuasa hukum mendatangani Polresta Palangka Raya untuk melaporkan terduga pelaku MHB selaku bagian teknis bangunan dan pengawas lapangan (proyek) atas penggelapan dana pembangunan GH yang berada di jalan Yos Sudarso kota Palangka Raya yang senilai ratusan juta rupiah,” ungkap Shafwan.
Modus penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku awalnya, ia membeli kebutuhan pembangunan seperti papan, seng, dan lain sebagainya di salah satu tokoh yang berada di Jalan G. Obos Palangka Raya.
Selain itu, terduga pelaku juga membeli barang-barang tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan harapan dapat memperoleh harga yang murah dan difasilitasi dengan satu unit mobil Avanza.
“Pembelian bahan-bahan bangunan oleh terduga pelaku tidak pernah melaporkan bukti atau nota pembelian yang telah saya minta, bahkan dia beralasan nanti dan nanti. Padahal saya mencatat setiap transaksi keluarnya uang untuk pembelian kebutuhan bangunan,” ungkapnya.
Namun, pada hari selanjutnya, terduga pelaku tak kunjung membuat laporan RAB dan juga gambar atau konstruksi bangunan yang diminta. Oleh karena itu, terduga pelaku mulai jarang turun ke lokasi konstruksi bangunan Guest House.
“Karena ia jarang turun disitu saya curiga dan menelusuri sejumlah toko yang sebelumnya pernah didatangi Husein untuk membelikan bahan bangunan,” sebutnya.
Saat Shafwan menelusuri salah satu toko bangunan yang berada di jalan G. Obos Kota Palangka Raya, ia menemukan masih ada hutang puluhan juta rupiah ketika mendatangi toko tersebut.
“Seharusnya dari pembelian bahan bangunan di tokoh itu sudah lunas, dan tidak ada hutang lagi,” ucapnya.
Selain itu, Shafwan juga mendatangi mebel pembuatan pintu dan jendela yang sebelumnya di datangi oleh Husein. Bahkan korban juga telah mengirimkan uang senilai Rp 40 juta ke Husein untuk pembuatan pintu dan jendela Goest House.
“Saya sempat menanyakan ke pihak mebel, kapan akan dilakukan pemasangan pintu dan jendela yang sebelumnya sudah di pesan oleh Husein, pihak mebel memberitahu bahwa Husein hanya memberi DP pembuatan pintu dan jendela sebesar Rp 18 juta dan itu tidak cukup untuk, secara keseluruhan pembuatan,” jelasnya.
Dia juga melakukan pengecekkan ulang hasil laporan yang dikirimkan oleh terduga pelaku. Dari laporan keseluruhannya itu, pembuatan pintu dan jendela tersebut senilai Rp63,240 juta dan DP kepada pihak mebel senilai Rp 25 juta dan hutang pembuatan pintu senilai Rp 38,2 juta.
“Disini saya menemukan perselisihan harga di mebel dengan laporan pelaku senilai Rp 9.240.000.00 juta, bukan hanya itu, uang gaji tukang juga banyak di mark up oleh dia,” ujarnya.
Saat bertemu pada 14 Desember 2023 lalu terduga pelaku, Husein telah mengakui bahwa uang yang digunakan untuk membeli kebutuhan bahan bangunan sebagiannya ia gunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 200 juta.
“Dia mengaku uang senilai Rp 200 juta itu digunakan untuk proyek di kabupaten Kapuas sebesar Rp 100 juta dan untuk ibunya Rp 100 juta, bahkan dia juga telah menyerahkan sertifikat tanah miliknya yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai jaminan,” tambahnya.
Selain temuan itu, Shafwan juga menemukan adanya perselisihan antara RAB I dan RAB II yang dikirim oleh terlapor sebelumnya dengan nominal sebesar Rp 590.546.632.29 juta.
“Bayangkan saja RAB I dan RAB II yang dikirim olehnya itu terdapat perselisihan setengah milyar, lebih” lanjutnya.
Sementara itu, Nurahman Ramadhani sebagai kuasa hukum Shafwan, meminta aparat penegak hukum untuk mencari kepastian hukum dengan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kliennya. Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan oleh Husein sudah merugikan kliennya senilai ratusan juta rupiah.
“Untuk itu, kami meminta polisi untuk segera menindaklanjuti laporan ini secepatnya dan kami juga akan memastikan bahwa proses ini akan kami kawal hingga selesai,” ungkapnya.
Atas masalah pembangunan Goest House milik kliennya yang ditargetkan selesai pada bulan Oktober 2023 lalu kini meleset dari target, kliennya sangat dirugikan atas perbuatan terduga pelaku.
“Dimana, total uang yang dikirim oleh Shafwan kepada terduga pelaku untuk membeli segala keperluan bahan kebutuhan selama pembangunan Guest House sebesar Rp 1.578.644.300,00 miliar,” pungkasnya.
Follow Cyrustimes di Google Berita.
