SITUBONDO – Pihak Perhutani KRPH Bayeman, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso memilih bungkam terkait laporan kasus penebangan liar ke Polsek Arjasa. Laporan yang semestinya mengungkap fakta utuh justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Dalam laporan resmi, Perhutani hanya mencatat 3 orang sebagai terlapor, padahal informasi di lapangan menyebut jumlah pelaku sebenarnya mencapai 8 orang. Tak hanya itu, data penebangan pohon juga dipangkas. Dari total 108 pohon yang ditebang, hanya 36 pohon yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Hal itu dikatakan oleh warga setempat inisial “S” yang juga menjadi saksi, dirinya menceritakan bahwa, tahun lalu 2024 akhir menemukan tunggak kayu sisa pencurian sebanyak 108 pohon, namun saat pemeriksaan oleh pihak perhutani yang dilaporkan hanya sebanyak 36 tonggak.

“Oleh mentri atau KRPH Bayeman, Feri, cuma dilaporkan 36 tonggak, katanya mentri tersebut biar tidak rame, seolah olah hanya 3 orang pelaku.” Ujarnya.

Kondisi ini, memunculkan dugaan adanya permainan antara oknum Perhutani dengan para pelaku.

Masyarakat sekitar hutan pun mempertanyakan transparansi dan keseriusan Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan, mengingat dampak penebangan liar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani KRPH Bayeman, Feri, belum memberikan keterangan resmi meski telah berulang kali dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu 27 Agustus 2025.

Bersambung. . . . . .