Cyrustimes.com,Jambi – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap sebanyak 111 pelaku penyalahgunaan minyak subsidi dan tambang minyak ilegal di Jambi. Para pelaku itu ditangkap dari beberapa daerah di Provinsi Jambi.
“Ada 82 kasus yang diungkap ini terdiri dari ilegal oil dan ilegal drilling dengan jumlah tersangka sebanyak 111 orang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory kepada wartawan, Jumat (2/9/2022) dikutip dari detik.com
Kasus minyak subsidi ilegal dan tambang minyak itu diungkap polisi sepanjang Januari hingga Agustus 2022 di sejumlah daerah.
Para pelaku ditangkap di Kerinci, Sarolangun, Batanghari, Tanjab Barat, Tebo, Bungo, Merangin serta Tanjab Timur dan Kota Jambi.
“Barang bukti yang kita amankan ini kurang lebih 165.000 BBM ilegal , 12 unit truk, kemudian satu unit truk roda 12, 38 mobil, 8 unit truk tangki, dan 27 unit sepeda motor serta 2 unit tugboat,” ujar Tory.
Dari 111 tersangka yang ditangkap itu, 63 tersangka dari tambang minyak ilegal sedangkan 48 tersangka dari kegiatan penyalahgunaan minyak subsidi.
Tory menyebutkan untuk kasus penyalahgunaan minyak subsidi ilegal ini ialah dengan cara pelaku membeli BBM subsidi jenis solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kemudian para pelaku menjual kepada sopir truk batu bara atau kegiatan industri serta masyarakat dengan harga di bawah harga BBM untuk industri dan di atas harga subsidi.
Tinggalkan Balasan