SITUBONDO – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi dengan kedok perusahaan berbadan hukum Commanditaire Vennootschap (CV). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kasir dan sejumlah pemandu lagu (LC) untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan awal di salah satu tempat hiburan malam di Situbondo, ditemukan adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini diperkuat dengan adanya bukti berupa nota pembayaran yang mencantumkan praktik transaksi yang tidak sesuai aturan hukum.
“Ya mas, malam Sabtu kemarin 16/08/2025 Polda gerebek tempat itu, menemukan catatan transaksi di nota pembayaran yang mengarah pada dugaan TPPO, dan amankan kasir serta 2 LC pemandu karaoke” ujar salah seorang warga sekitar yang mengetahui kejadian.
Meski sempat diamankan, kasir dan LC akhirnya dilepas kembali oleh pihak kepolisian dengan alasan mereka hanya pekerja. Sementara itu, fokus penyidikan diarahkan pada pemilik usaha yang diduga menggunakan status CV sebagai tameng untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Pelepasan tersebut memunculkan tanda tanya publik. Masyarakat mendesak agar Polda Jatim bersikap transparan dan serius dalam mengusut tuntas kasus ini, mengingat dugaan TPPO merupakan tindak pidana serius yang menyangkut eksploitasi manusia.
Bersambung. . . . . .

Tinggalkan Balasan