Polda Kalteng Panggil Empat Anggota GRIB Jaya Terkait Penyegelan Pabrik Karet
“Saya secara khusus memerintahkan Direktur Krimsus, Direktur Krimum, dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim penyelidikan,” kata Iwan di Palangka Raya.
Iwan menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan permasalahan apapun harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah. “Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,” ujarnya.
Kepolisian kemudian menerbitkan Laporan Polisi model A, laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang langsung mengetahui adanya dugaan tindak pidana, dalam hal ini kemungkinan tindak pidana pemerasan atau intimidasi terhadap perusahaan.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, juga bersikap tegas. “Enggak ada namanya Ormas di atas negara. Ini bukan negara Ormas, negara itu ada konstitusi,” tegasnya pada Jumat, 3 Mei 2025.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Sukarto telah mengajukan permohonan eksekusi atau aanmaning ke Pengadilan Negeri Buntokâupaya hukum yang sah untuk memaksa PT BAP menjalankan putusan pengadilan.
Aanmaning adalah teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan dalam jangka waktu tertentu. Jika PT BAP tetap tidak melaksanakan putusan, pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset perusahaan.
Di sisi lain, Polda Kalteng terus melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam aksi penyegelan pabrik tersebut. Polisi akan memeriksa keempat terduga pelaku besok untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme,” kata Kapolda. “Tidak ada ruang untuk aksi premanisme di negara hukum ini.”