Polda Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyegelan Pabrik oleh GRIB Jaya Kalteng
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Polda Kalteng menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyegelan pabrik perusahaan oleh oknum DPD GRIB Jaya Kalteng. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan yang tengah diselesaikan kepolisian.
Kepala Bidang Humas (Kabid) Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erlan Munaji mengungkapkan, ketua DPD GRIB Jaya dan tiga anggota lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari aksi penyegelan pabrik yang dilakukan oknum organisasi masyarakat tersebut.
“GRIB Jaya sebagian sudah tahap dua untuk tersangka Ketua DPD GRIB Jaya, kemudian ada penambahan tiga tersangka lagi, itu pengurus GRIB,” ujar Erlan saat diwawancara di Markas Polda Kalteng, Senin (7/7/2025).
Tersangka berinisial R yang menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng sudah memasuki tahap dua penyidikan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
Erlan menjelaskan, dari empat tersangka yang ditetapkan, satu orang sudah mencapai tahap dua penyidikan. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pengembangan berkas perkara.
“Kemudian ada penambahan tiga tersangka lagi, yang satu sudah tahap dua, yang lain belum, masih dalam proses,” pungkas Erlan.
Polda Kalteng terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penyegelan pabrik tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

