SITUBONDO – Nestapa Siswantomo asal Warga Dusun Nangger, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Merasa dirugikan gegara uangnya raup sejumlah nominal 45 jt oleh inisial A (51) Warga Desa Gadingan.
Sudah 3 bulan lamanya belum pula dikembalikan, hal tersebut berawal dari bentuk kerja sama dan titipan uang oleh Iwan kepada A, sebelumnya A merupakan orang kepercayaan dalam transaksi jual beli jagung alias bisnis jagung.
”Ya, uang saya sejumlah 45 jt hingga sekarang tak kunjung dikembalikan,” ujar Iwan mengawali pembicaraan.
Diketahui, dalam hal ini sudah pernah melakukan upaya persuasif di rumah kediaman Kepala Desa (Kades) Gadingan, antar kedua belah pihak sama-sama hadir. Namun, pada saat itu tidak menemukan titik temu, ahirnya masih menunggu pertemuan-pertemuan selanjutnya yang sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Siswantomo yang akrap disapa Iwan Warga Desa Sopet diduga korban penipuan saat memberikan keterangan kepada awak media mengatakan bahwa, ia sudah teramat sangat kecewa terhadap inisial A (51) Warga Desa Gedingan pihak terduga pelaku penipuan. Sebab, hingga saat ini sudah tidak ada etikat baik menyelasaikan tanggungannya.
”Saya sudah tidak percaya lagi mas, di PHP terus, bahkan pihaknya sempat fitnah kami sekongkol dengan karyawan untuk mencuri timbangan, saat ingin totalan,” ujar Iwan geram.
Padahal, faktanya itu tidak benar bahwa hal itu dilakukan, kami sudah menanyakan dan sangat mewanti-wanti sungguh soal timbangan, agar supaya timbangan sesuai adanya, malah saya difitnah yang tidak-tidak, jujur saya tidak terima dan merasa dirugikan juga. Sebab, beredar informasi seperti itu apa tidak imbas kepada kepercayaan petani yang sudah langganan.
