Iwan pada saat dikonfirmasi juga menjelaskan bahwa, dirinya nitip uang kepada A (51) untuk membeli jagung 22 ton sejumlah nominal 120 jt, sementara jagung yang masuk hanya 14,416 ton kurang lebih keuangan 75 jt dan hingga sekarang masih menyisakan nominal 45 jt.

”Hal itulah yang menjadi pemicu persoalan ini, hingga sekarang belum terselesaikan,” jelasnya Minggu 30 juli 2023.

Kalau memang tidak ada etika baik lagi oleh A, kami akan melakukan upaya pelaporan kepada Polres Situbondo, Polda Jatim. Saya percayakan sepenuhnya kepada Polisi soal pelaporan penipuan yang nantinya kami laporkan, tutupnya.

Mengetahui cerita tersebut, Kepala Desa (Kades) Gadingan Suhdi melalui Whats-App selulernya menjelaskan bahwa, ia menganggap persoalan yang memang wajar. Sebab, ini berbentuk bisnis jagung yang sudah berjalan lumayan lama, otomatis si Iwan ini jauh sebelumnya sudah mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

”memang benar sisa keuangan yang belum diselesaikan sampai sekarang 45 juta,” kata Suhdi Kepala Desa Gadingan.

Antara kedua belah pihak, sama-sama mengumpulkan bukti nota, dulu pernah dikumpulkan dirumah saya untuk menceritakan kronologi persoalannya. Namun, pada saat itu masih tidak menemukan titik temu yang mufakat, karena memang saya tidak bisa menjustis siapa yang benar atau salah, sehingga pada akhirnya menyebabkan persoalan ini tidak rampung-rampung.

”Masak mau di mediasi terus mas, kata dia kepada Cyirustimes, sementara kami bukan pihak Pengadilan, ya kalau tidak ada titik temu, apakah saya mau ngurusi persoalan ini terus,” cetusnya.

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman