CYRUSTIMES, KAPUAS – Kepolisian Resort (Polres) Kapuas berhasil membongkar tiga kasus narkoba jenis sabu dalam satu hari. Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui kasatresnarkoba Hengky Prasetyo mengungkap ketiga kasus tersebut terjadi pada Minggu (24/8/2025) di lokasi berbeda.

Kasus pertama terjadi di pinggir Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Desa Bagugus RT 004, Kecamatan Mantangai. Petugas mengamankan tersangka berinisial Z (37), buruh tani asal Jalan Bukit Pinang, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari tersangka Z, petugas menyita 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 45,76 gram. Barang bukti lain meliputi timbangan digital, tas slempang merek Tiranza, handphone Vivo A60, dan satu unit mobil Toyota Calya warna orange.

Kasus kedua terjadi di pinggir Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Desa Sei Gawing RT 003, Kecamatan Mantangai, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka berinisial HM (56), wiraswasta asal Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, diamankan petugas.

Dari HM, petugas menyita lima paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 25,46 gram. Barang bukti lain berupa jaket coklat, handphone Infinix X6532, dan satu unit motor Honda ADV hitam.

Kasus ketiga terjadi di rumah tersangka berinisial A (48) di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka A merupakan wiraswasta asal setempat.

Petugas menyita 35 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 9,68 gram dari A. Barang bukti lain meliputi timbangan digital, tas slempang merek Volcom, dua sendok sabu dari sedotan, dan handphone Vivo Y19S.

“Ketiga kasus ini berdasarkan laporan informasi masyarakat,” ungkap Hengky, Senin (25/8/2025).

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 80,9 gram dari tiga lokasi berbeda. Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Z dan HM dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), sementara tersangka A dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kapuas. Petugas terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Kapuas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman