“Ketiga kasus ini berdasarkan laporan informasi masyarakat,” ungkap Hengky, Senin (25/8/2025).

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 80,9 gram dari tiga lokasi berbeda. Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Z dan HM dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), sementara tersangka A dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kapuas. Petugas terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Kapuas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita