KUALA KAPUAS,- Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 pukul 12.00 Wib Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap dua orang pria diduga pengedar sabu.
Penangkapan tersebut menunjukkan keseriusan Tim Satresnarkoba Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M., Rabu (5/2/2025) kepada wartawan.
Subandi mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang pria berinisial S (44) dan B (46) diduga pengedar sabu, di Jalan Kali Anjir, Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kapuas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,09 Gram,” bebernya.

Lebih lanjut, Subandi menjelaskan dalam penggeledahan petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,09 gram, 1 buah plastik klip, 1 buah dompet warna kuning bermotif kartun kelinci, 1 buah handphone merk VIVO Y66 warna putih, dan 1 buah handphone merk VIVO 2019 warna biru.
Selain itu, pihak kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba. Sedangkan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
