CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu dan bayinya. Kasus terjadi di Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dua orang korban adalah perempuan berinisial M.E.R. (28) dan seorang bayi berinisial A.W.F. Keduanya mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan jajaran Polresta Palangka Raya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegasnya.

Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku. Pelaku berinisial F.R. (30) diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau. Barang bukti lain yang diamankan adalah satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, dan sepasang sandal warna biru.