Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus ini menyoroti pentingnya respons cepat aparat dalam menangani kasus KDRT, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penangkapan dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memberantas tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
