CYRUSTIMES, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik judi online (judol) yang kian meresahkan dengan menetapkan dua tersangka dan menyita aset senilai Rp530 miliar. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik ilegal tersebut telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat, dari pelajar hingga aparat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam keterangan resminya, Rabu (7/5/2025), mengatakan bahwa dua tersangka berinisial OHW dan H diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang (shell company) untuk memfasilitasi transaksi situs judi online.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ujar Wahyu.
Para tersangka mengumpulkan dana haram dari situs judol kemudian memutar uangnya melalui perusahaan dan menyebarkannya ke pihak-pihak terkait. Metode yang dikenal dengan istilah “layering” ini bertujuan menyulitkan pelacakan aliran dana oleh aparat penegak hukum.
Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih. Mereka menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Tingkat kecanggihan ini menunjukkan persiapan matang para pelaku dalam mengoperasikan bisnis ilegal mereka.
Polri mencatat bahwa meskipun sebagian besar taruhan dilakukan dalam nominal kecil, frekuensi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang luar biasa di kalangan para pemain judi daring. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan bahkan aparat.

Tinggalkan Balasan