Praktisi Hukum Kalteng Nilai Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan Bertujuan Baik

Praktisi Hukum, Suriansyah Halim.

Dengan memberikan izin aborsi dalam kasus-kasus ini, pemerintah berusaha memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, serta membantu mereka untuk pulih dari pengalaman traumatis tersebut.

“Tapi izin tidak sembarangan atau secara otomatis bisa bagi setiap orang dengan kasus yang serupa, ada beberapa prosedur dan tahapan yang harus dilalui,” tutupnya.

Berikut prosedur aborsi dalam kasus pemerkosaan di Indonesia diatur dengan ketat untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan korban. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti:

  1. Konseling Pra-Tindakan: Korban harus menjalani sesi konseling dengan konselor yang terlatih untuk memastikan bahwa keputusan untuk melakukan aborsi adalah keputusan yang tepat dan dipahami sepenuhnya oleh korban.
  2. Surat Keterangan Dokter: Dokter harus memberikan surat keterangan yang menyatakan usia kehamilan dan mengonfirmasi bahwa kehamilan tersebut adalah hasil dari pemerkosaan.
  3. Keterangan dari Penyidik: Korban harus mendapatkan keterangan dari penyidik yang menyatakan adanya dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
  4. Pelaksanaan Aborsi: Aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Prosedur ini harus dilakukan sebelum usia kehamilan mencapai 14 minggu.
  5. Konseling Pasca-Tindakan: Setelah aborsi dilakukan, korban harus menjalani sesi konseling lanjutan untuk membantu proses pemulihan fisik dan mental.

Prosedur ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan bahwa aborsi dilakukan dengan aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page