Praktisi Hukum Soroti Kasus Konser Bajenta Fest Palangka Raya, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Pidana Kalau…
Namun, tentunya setiap upaya hukum baik gugatan melalui perdata, dan/atau laporan melalui pidana mempunyai unsur pembuktian sendiri-sendiri yang menjadi dasar dari gugatan atau laporan itu sendiri dari para pembeli tiket terhadap Bajenta Fest melalui Kepolisian Kota Palangka Raya, dan atau Polda Kalteng.
“Untuk upaya hukum dari para pembeli tiket konser jika didasarkan dengan UU Perlindungan Konsumen maka dapat saja digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dan jika didasarkan kepada perjanjian maka tentu bisa saja digugat dengan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya,” jelasnya.
Tetapi, jika ditemukan juga unsur pidananya maka dapat saja ditambah dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan menurut pasal 372 KUHPidana, atau jika dengan dugaan tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 KUHPidana. “Dimana ancaman pidana penjara dari kedua pasal tersebut mencapai 4 tahun,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita