PALANGKA RAYA – Ramainya pemberitaan terkait pembatalan konser Bajenta Fest Palangka Raya secara sepihak oleh pihak panitia, membuat para pembeli tiket merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya Praktisi Hukum di Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim.
Menurut Halim, terkait batalnya konser oleh Bajenta Fest Palangka Raya dan para pembeli tiket merasa keberatan sehingga melaporkan kepada Kepolisian itu sah saja dan merupakan hak dari para pembeli tiket.
“Karena memang para pembeli tiket dan penyelenggara konser Bajenta Fest sewaktu konser rencana diadakan oleh panitia dan masyarakat membeli tiketnya telah terjadi suatu janji yang biasa disebut “Pacta Sunt Servanda” dimana setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik pula. dan upaya laporan dugaan pidana merupakan upaya terakhir jika upaya musyawarah utk mufakat tdk tercapai sesuai hak pembeli,” kata Halim kepada cyrustimes, Senin 22 April 2024.
Halim menjelaskan, tentu hak pertama dari pembeli tiket yang telah dibatalkan oleh pihak Bajenta Fest Palangka Raya adalah menagih kembali uang yang telah dibayarkan secara penuh.
Tinggalkan Balasan