SITUBONDO — Pelaksanaan salah satu proyek APBD Kabupaten Situbondo, yang dikerjakan oleh CV. Jitara Jaya menuai sorotan. Pasalnya, material batu yang digunakan di lokasi pekerjaan bukan berasal dari tambang resmi. Sebab, tidak memiliki ciri-ciri khas yang selama ini menjadi identitas material dari tambang berizin.

Untuk diketahui, saat ini CV. tersebut melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase lingkungan Kelurahan Dawuhan yang berlokasi di Kecamatan Situbondo, yang merupakan proyek dari DPUPP bidang cipta karya.

Saat awak media meninjau langsung ke lokasi pekerjaan, Minggu 30 November 2025, terlihat tumpukan batu yang dinilai berbeda dari standar material tambang legal, mulai dari warna, tekstur, hingga bentuk pecahan, yakni seperti batu plontos berasal dari sungai.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut memanfaatkan batu dari sumber ilegal, yang jelas melanggar ketentuan penggunaan material dalam pekerjaan pemerintah.

Tak hanya itu, kondisi di lapangan juga memperlihatkan ketidakhadiran pihak pelaksana maupun pengawas dari dinas. Di lokasi hanya tampak beberapa pekerja yang tidak bisa memberikan keterangan terkait asal material maupun tanggung jawab teknis pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Jitara Jaya maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan penggunaan material ilegal tersebut.

Bersambung. . . . . . .