SITUBONDO – Proyek pembangunan saluran drainase yang dikerjakan oleh CV. Jitara Jaya, semakin disorot. Setelah sebelumnya muncul dugaan penggunaan material ilegal berupa batu plontos yang bukan berasal dari penambang resmi, kini mencuat isu baru terkait tanah bongkaran proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun oleh media ini, di lapangan menyebutkan bahwa tanah hasil galian proyek drainase itu diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu dengan harga sekitar Rp 200 ribu per rit.
Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas, padahal tanah galian dari pekerjaan pemerintah yang berlokasi di Kelurahan Dawuhan itu semestinya dikelola sesuai regulasi dan tidak boleh diperjualbelikan secara pribadi.
“Tanah hasil bongkaran disana itu dijual mas, sekitar Rp. 200 ribu, coba samean datang kelokasi pekerjaan pagi-pagi dan buntuti dump truknya,” ucap warga yang tak mau disebut namanya, Selasa 02 Desember 2025.
Warga yang mengetahui praktik tersebut menilai bahwa hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek. Mereka berharap dinas terkait segera mengecek kebenaran informasi yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, pelaksana kegiatan tidak terlihat di lokasi. Sementara itu, pihak dinas terkait diminta segera turun tangan untuk memastikan apakah benar terjadi praktik jual beli tanah bongkaran yang berpotensi melanggar aturan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Bersambung. . . . . .

Tinggalkan Balasan