“Kami melihat ada dugaan penggunaan bahan baku yang tidak sesuai ketentuan. Jika benar batu tersebut diambil dari lokasi sekitar tanpa standar mutu dan tanpa izin tambang, maka ini bukan hanya soal kualitas proyek, tetapi juga menyangkut aspek hukum,” tegas Deni Riko, Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa setiap proyek pengaspalan wajib mengikuti Spesifikasi Umum Bina Marga, termasuk kualitas agregat yang harus memenuhi standar, serta ukuran butir tertentu. Dalam proyek yang dibiayai dari keuangan negara, semua material wajib jelas asal usulnya dan harus dari tambang yang memiliki izin resmi (IUP).

“Kalau ini benar terjadi, maka jelas berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Kualitas jalan bisa cepat rusak, retak, dan mengelupas. Kami tidak ingin proyek semacam ini hanya bagus saat difoto, tapi rusak dalam waktu singkat,” sambungnya.

LSM TRABAS, kata dia, mendorong Dinas terkait serta APIP maupun APH untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pekerjaan dan menelusuri dokumen suplai material.

“Kami tidak menuduh, tetapi meminta agar hal ini diusut secara profesional. Kebenaran harus dibuktikan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPP Situbondo maupun kontraktor pelaksana belum memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.

Bersambung. . . . . . .