PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Rugikan Calon Jemaah Umroh 91 Miliar!
Bonus itu diberikan kepada mereka yang mampu mengajak 9 jemaah lain agar menggunakan jasa Travel Naila Syafaah.
Mantan residivis
Fakta lain terungkap, tersangka Mahfudz Abdulah merupakan residivis kasus yang sama.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebut Mahfudz melakukan penipuan pada tahun 2016.
Saat itu, ia menggunakan agen travel umrah bernama PT GAM untuk beraksi.
Sementara modusnya sama yakni menawarkan umrah dengan harga murah. Mahfudz Suganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis dinyatakan bersalah dan dipenjara.Setelah bebas, ia mengulai kesalahannya.
“Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi,” kata Joko.
Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis
Mahfudz Abdulah, pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengganti namanya dalam menjalankan aksinya menipu ratusan jemaah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut tersangka mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy untuk menutupi status residivisnya.
“Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Mahfudz diketahui pernah ditangkap dalam kasus yang sama dengan travel umrah bernama PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016 lalu.
“Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan (aksi penipuannya). Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri,” pungkasnya.