CYRUSTIMES, KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menangkap seorang pria berinisial P, 35 tahun, di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Selasa dini hari, 12 Agustus 2025. Dari rumahnya, polisi menyita 213 paket sabu dengan berat total 185,9 gram yang disembunyikan di plafon kamar tidur.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti di plafon rumah. Berat total sabu mencapai 185,9 gram yang sudah dipaketkan,” kata Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Selasa pagi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 27 plastik klip kosong, tiga plastik klip berisi sabu, dan satu unit ponsel merek Vivo Y03 yang diduga digunakan untuk transaksi. Tersangka, yang lahir di Tanjung Karitak pada 12 Juli 1990, mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Iptu Abi menyebut pengungkapan ini hasil kerja sama polisi dan warga. “Ini bukti keseriusan kami memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Gunung Mas dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan