Jika hasil review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat mengecek status rekening mereka melalui mobile banking, ATM, atau langsung mendatangi kantor cabang bank terkait.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan bagian dari upaya PPATK memperkuat pengawasan sistem keuangan Indonesia dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita