CYRUSTIMES, KAPUAS – Seleksi kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2024 untuk wilayah UPT Puskesmas Pujon Kapuas Tengah diduga adanya kejanggalan atau tidak sesuai berkas pada salah satu peserta yang dinyatakan lulus.
Pasalnya, Rekrutmen P3K Tahap 2 yang diikuti 4 orang perawat yang berstatus TKS (Tenaga Kerja Sukarela), salah satunya atas nama Trisna Anggela diduga kuat belum memenuhi syarat atau kriteria untuk ikut seleksi tersebut.
Hal ini diungkapkan Safril peserta seleksi Kompetensi Pengadaan P3K Tenaga Kesehatan Tahun 2024 untuk wilayah UPT Puskesmas Pujon kepada awak media, pada Jum’at (1/08/2025) siang.
Ia mengatakan Trisna Anggela belum mencapai 2 tahun kerja berturut-turut. Namun dinyatakan lulus seleksi Kompetensi Pengadaan P3K Tenaga Kesehatan Tahun 2024 dengan status R3b/L.
Diketahui, sambungnya, Trisna Anggela pada 01 Januari 2022, memutuskan mengundurkan diri/putus kontrak. Setelah itu masuk lagi pada 1 Mei 2024 dengan keterangan TKS dan mengikuti seleksi P3K tahap 2.
Pertanyaannya, bagaimana dengan Trisna Anggela yg sudah pernah mengundurkan diri pada 2022 lalu masuk lagi pada 1 Mei 2024, kok bisa lolos berkas.? “Akibatnya Saya dan peserta lainnya merasa dirugikan karena tidak lulus. Padahal Kami sudah memenuhi syarat, sedangkan Trisna Anggela tidak memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Disini bukan hanya dirinya yang merasa di rugikan oleh Trisna Anggela, tapi banyak teman-teman yang memang bekerja/turun setiap hari belum bisa mengikuti seleksi P3K karena belum memenuhi 2 tahun kerja.
Dalam Peraturan PANRB nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dalam Diktum Ke 4 bagian B sudah di jelaskan bahwa pegawai yang Aktif minimal 2 tahun kerja secara terus menerus.
“Lalu bagaimana dengan Trisna Anggela bisa lolos seleksi berkas.? dimana keadilan bagi pegawai tidak masuk databes yang sungguh-sungguh kerja tampa digajih pemerintah,” tanya Safril kebingungan.
Sejak pengumuman P3K di keluarkan pada tanggal (30/6/2025) kami sudah mepertanyakan dan meminta kejelasan dengan pihak terkait. Tapi, sampai detik ini belum ada titik terang dengan alasan menunggu instruksi BKN pusat.
“Semua bukti sudah kami berikan ke pihak terkait (BKD) sejak 9 juli 2025 melalu kantor pos untuk fisik, dan juga ada dikirimkan melalui WhatsApp berbentuk PDF. Anehnya sampai saat ini belum ada titik terang, dan Trisna Anggela tetap mengikuti Kelengkapan berkas Pasca pengumuman P3K.
Poin yang kami sampaikan dalam permasalahan ini, Kenapa Trisna Anggela bisa lolos seleksi atministrasi sedangkan peraturan minimal kerja Untuk TKS 2 Tahun. Kemudian, Kenapa keterangan kelulusan bisa menjadi R3b/L sedangkan sudah pernah mengundurkan diri di tahun 2022.
“Apakah ada kelalaian dari pihak penyeleksi atau ada permainan lain yang tidak kita ketahui,” tegas Safril.
Oleh karena itu, pada Jum’at (1/08/2025) Saya mengajukan laporan pengaduan perihal dugaan adanya kejanggalan tidak sesuai berkas saat seleksi Kompetensi Pengadaan P3K Tenaga Kesehatan Tahun 2024 untuk wilayah UPT Puskesmas Pujon Kapuas Tengah.
“Berkas pengaduan sudah ditembuskan kepada Bupati Kapuas, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kapuas, Kepala Inspektorat Kapuas, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dengan harapan dapat ditindaklanjuti atau diperiksa kembali, apakah ada kelalaian atau ketidaksengajaan pada seleksi P3K periode tahap 2,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan