Keempat, keberadaan fisik di satu ruangan yang sama turut memperbesar tekanan. Dan terakhir, Reza menyebut aspek bahasa, seperti pilihan kosakata dan intonasi, juga berpengaruh.
Pengacara Muhammad Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, menyebut bahwa kliennya mengalami situasi tekanan psikologis semacam itu. Haryono tidak mampu menolak permintaan Brigadir Anton karena berada dalam kondisi tertekan dan tidak seimbang secara relasi kekuasaan.
“Dia bukan rekan kerja, dia bukan kaki tangan. Dia hanya sopir yang dicarter, yang tiba-tiba menjadi saksi sebuah pembunuhan. Bagaimana mungkin ia bisa menolak?” kata Parlin.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Haryono menyopiri mobil pribadi Brigadir Anton dan menyaksikan langsung saat korban, Budiman Arisandi, ditembak di bagian kepala. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kalimantan Tengah dan kini menjadi perhatian luas masyarakat sipil.
Sementara itu, sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi lain dan pendalaman dari Jaksa Penuntut Umum.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
