Ritual Adat Hinting Pali, Kearifan Lokal Dayak Kalimantan Tengah dalam Penyelesaian Konflik Lahan

Masyarakat Dayak biasa menyebutnya Ancak, dalam melaksanakan Ritual Adat Hinting Pali.

Setelah tuntutan komunitas adat tidak digubris selama bertahun-tahun (2008-2012), pada 2 Juni 2013, Damang selaku kepala adat bersama komunitas adat Tamanggung Doho melakukan ritual Hinting Pali dengan memasang portal yang memblokir jalan utama perusahaan.

“Hinting atau portal yang terpasang dijaga oleh Komunitas Adat Tamanggung Doho berjumlah kurang lebih seratus orang yang menggunakan atribut Mandau (senjata khas suku Dayak),” tulis Yuliana.

Dalam ritual tersebut, rotan yang diberi Daun Sawang dipasang melintang di jalan utama perusahaan, disertai penaburan beras kuning oleh Basir (tokoh agama Kaharingan) selaku pemandu ritual. Pemasangan portal ini mengakibatkan terhentinya aktivitas pengangkutan hasil panen kelapa sawit.

Strategi ini berhasil. Setelah satu bulan pemblokiran, pihak perusahaan akhirnya bersedia melakukan negosiasi. PT KDP membayar denda adat senilai Rp20 juta dan membuka komunikasi untuk penyelesaian konflik melalui mediasi yang dilaksanakan di Hotel Aman, Tumbang Samba.

Legitimasi Hukum dan Peraturan Daerah

Ritual Hinting Pali bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat melalui beberapa peraturan daerah di Kalimantan Tengah:

  1. Peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 1998 tentang Kedamangan
  • Menetapkan status Damang sebagai Kepala Adat yang memiliki otoritas dalam pelaksanaan hukum adat
  • Memberikan dasar hukum bagi keberadaan struktur adat Kedamangan yang menjadi pelaksana ritual Hinting Pali
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008
  • Dalam Pasal 8 peraturan ini diatur kewenangan Damang sebagai pemimpin adat berdasarkan kepercayaan masyarakat hukum adat Dayak
  • Menjadi landasan bagi Damang untuk melaksanakan ritual-ritual adat termasuk Hinting Pali
  1. Peraturan Adat Dayak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tugas dan Wewenang Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah
  • Secara spesifik mengatur tentang pelaksanaan Hinting Pali sebagai bagian dari sistem peradilan adat
  • Menetapkan bahwa pemasangan Hinting (portal adat) merupakan kewenangan khusus para Damang
  • Mengatur prosedur pelaksanaan dengan prinsip kehati-hatian agar yang diperjuangkan dapat diterima dan dipertanggungjawabkan
  • Menegaskan bahwa “pemasangan hinting bertujuan agar para pihak segera memberi respon sehingga sengketa tersebut segera diselesaikan”
  1. Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Bidang Pertanahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 29 Oktober 2012
  • Hasil pertemuan ini memberikan legitimasi pada Damang untuk memiliki hak dan kewenangan melaksanakan upacara adat Hinting
  • Menjadi dasar koordinasi antara pemerintah daerah dengan lembaga adat dalam penanganan konflik pertanahan

Integrasi antara sistem hukum formal dan hukum adat ini menunjukkan pengakuan negara terhadap kearifan lokal masyarakat Dayak dalam penyelesaian konflik.

Perdebatan Makna Hinting Pali

Meskipun demikian, masih terdapat perdebatan tentang makna Hinting Pali. Para Basir atau Pisur (tokoh agama Kaharingan) memahami Hinting Pali sebagai ritual keagamaan, sementara tokoh adat Kedamangan melihatnya sebagai upaya mempertahankan hak-hak kepemilikan atas tanah.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page