PANGKALAN BUN – Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Kotawaringin Barat mengirimkan somasi kepada Kiki Kristanto, ahli hukum pidana dari Universitas Palangka Raya (UPR). Somasi ini terkait dengan pernyataan Kristanto dalam sidang perkara antara Kepala Desa (Kades) Tempayung, Syahyunie, dengan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro pada 28 Februari 2025.

Dalam sidang, Kiki Kristanto yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa, menyebutkan bahwa ritual adat yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Tengah sering disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum. Menurut Kristanto, ritual adat tersebut sering dijadikan “modus” untuk melakukan perbuatan terlarang.

Pernyataan Kristanto  tersebut dinilai keliru oleh MAKI. Martin Kukung, Ketua MAKI Kabupaten Kotawaringin Barat, menilai bahwa pernyataan Kristanto telah menyamaratakan penyalahgunaan ritual Mahinting atau Hinting Pali di seluruh wilayah, termasuk di Desa Tempayung. Padahal, menurut MAKI, ritual Hinting Pali yang dilakukan masyarakat adat Dayak di Desa Tempayung sudah sepenuhnya sesuai dengan hukum adat, agama, dan budaya mereka.

Sebagai respons, MAKI melayangkan somasi dan meminta Kristanto sebagai ahli hukum dalam persidangan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pernyataannya, baik secara lisan maupun tertulis. MAKI menegaskan bahwa ritual Hinting Pali yang dijalankan di Desa Tempayung dihormati dan dilakukan sesuai dengan adat, agama, serta hukum yang berlaku.