Penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut diduga melegalkan penjualan mineral yang bukan berasal dari lokasi IUP PT Investasi Mandiri. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 1,3 triliun, belum termasuk kerugian dari sektor pajak daerah.
Kasus ini juga merugikan lingkungan hidup karena pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan. PT Investasi Mandiri diduga membiarkan masyarakat menambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan penyidik masih mencari dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Saat ini penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri tahun 2020 hingga 2025,” ujar Hendri Hanafi.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
