CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – RSUD Doris Sylvanus Kalimantan Tengah (Kalteng) belum menyerahkan rekam medis pasien dugaan malapraktik kepada kuasa hukum. Permintaan diajukan tim LBH PHRI yang dipimpin Suriansyah Halim pada Sabtu (7/2/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menjelaskan alasan penundaan penyerahan dokumen medis tersebut. “Rekam medis regulasinya sangat ketat, diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah hingga kementerian. Satu syarat tidak terpenuhi, kami tidak bisa keluarkan,” ujar Suyuti saat ditemui di RSUD Doris Sylvanus, Senin (9/2/2026).

Suyuti menyebut beberapa persyaratan administratif belum dipenuhi pihak pasien. “Syaratnya adalah surat permintaan pasien dibuktikan dan dilampiri surat kuasa. Kemudian perbaiki surat, karena yang dijadikan dasar meminta rekam medis merupakan undang-undang yang sudah dicabut,” jelasnya.

Pihak rumah sakit meminta kuasa hukum pasien memperbaiki surat permintaan sesuai regulasi terbaru. “Sehingga kami belum berikan, semoga segera diperbaiki,” imbuhnya.

Sebelumnya, tim advokat LBH PHRI Palangka Raya telah mengunjungi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut untuk meminta klarifikasi langsung kepada direktur. Namun pertemuan gagal terlaksana karena pihak direktur beralasan sedang libur.

“Kami sudah ajukan permintaan rekam medis lengkap hari itu,” kata Suriansyah usai kunjungan pada Sabtu lalu.

Kuasa hukum pasien kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Tim LBH PHRI menyusun pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana.

Dasar hukum yang disiapkan antara lain Pasal 359-360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 190 UU Kesehatan.

“Hak pasien atas informasi dan pelayanan kesehatan yang aman adalah hak konstitusional. Kami akan dampingi klien hingga mendapat keadilan dan ganti rugi yang layak,” tegas Suriansyah.