PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Penahanan ini dilakukan setelah Tersangka ASB diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tim Penyidik menetapkan Tersangka ASB pada 3 Oktober 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023. Setelah menjalani pemeriksaan, pada 5 Februari 2025, ASB resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini tercantum dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025.

Peran Tersangka ASB dalam Kasus Impor Gula

Tersangka korupsi ASB yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) pada 7 Juni 2016 mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar (gula mentah) sebanyak 110.000 ton. Permohonan tersebut disetujui oleh eks Menteri Perdagangan, Tersangka TTL, yang menerbitkan Surat Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada PT KTM pada 14 Juni 2016. Keputusan ini dinilai melanggar prosedur, karena tidak melalui pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.