JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap modus operandi pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Dua pejabat bank BUMD diduga tidak melakukan analisis memadai sebelum menyalurkan kredit.
Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB, dituding memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex pada 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kedua tersangka tidak mentaati prosedur pemberian kredit modal kerja. Sritex hanya memperoleh peringkat BB- dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s, yang menunjukkan risiko gagal bayar tinggi.
“Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang memiliki peringkat A,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Pelanggaran tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Bank dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya penerapan prinsip 5C: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
Tersangka ketiga, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama Sritex, diduga menyalahgunakan dana kredit. Dana yang seharusnya untuk modal kerja justru digunakan membayar hutang dan membeli aset non-produktif.
“Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif,” ungkap Abdul Qohar.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana lemahnya pengawasan internal bank daerah dalam penyaluran kredit korporasi. Sritex yang sempat menjadi kebanggaan industri tekstil Indonesia kini menyisakan kredit macet triliunan rupiah.
