Rugikan Negara, Warga Sebut Proyek Sumur Bor di Kelurahan Selat Utara Milik Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Tidak Tepat Sasaran
“Pembangunannya menelan dana yang tidak sedikit diduga mencapai ratusan juta rupiah, artinya Proyek ini terindikasi sudah merugikan Negara,”sesal warga.
“Saya mengharapkan, pihak Inspektorat dan Dinas terkait untuk meninjau kembali pembangunan sumur bor tersebut apakah sudah benar dengan (SOP) nya. Jika nanti diduga terdapat merugikan keuangan Negara maka harus diproses dengan hukum yang berlaku,”ucapnya.
Warga juga menyoroti tidak adanya pemasangan papan nama /prasasti yang permanen tidak mencantumkan; kelompok penerima , sumber dana, serta luas lahan.
“Padahal jelas di Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.04 tahun 2022, pemasangan papan nama/prasasti yang permanen dengan mencantumkan ; kelompok penerima desa, kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Titik Koordinat, Sumber dana, dan tahun dibuat serta luas lahan yang dapat diairi,”pungkasnya.
Sementara PPTK pekerjaan proyek tersebut Poni Sahala Tuap saat dikonfirmasi menjelaskan Sumur Bor tersebut dibangun tahun 2022 lalu.
Untuk penetapan lokasi sudah di SK kan sesuai dengan ketetapan Kepala Dinas sampai ke DPA.
“Kemudian ditingkat Dinas di verifikasi, setelah itu baru kita lihat kelapangan kondisi yang akan kita tempatkan Sumur Bor tersebut,”jelasnya.
Poni mengaku pembuatan sumur bor serupa dipasang juga di beberapa titik yaitu Selat, Selat Utara, dan Pulau Petak.
“Memang ada beberapa dari kegiatan itu yang kurang pas, baik itu dari segi si penerima itu tidak menerima, maka dari itu kami mengalihkan ke beberapa lokasi dengan pertimbangan teknis menempatkan sumur bor disitu. “imbuh poni