KAPUAS – Kasus sengketa tanah di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, antara PT Asmin Bara Bronang (ABB) dengan warga setempat yakni Tono Priyanto dan Dalen, terus bergulir. Kali ini kedua belah pihak menjalani mediasi di Kantor Camat Kapuas Tengah pada hari Jum’at (24/01/2025) pukul 12:00.
Meski tak dihadiri Kepala Desa Barunang yaitu Bagariadi, mediasi yang dipimpin oleh Ketua Damang Kecamatan Kapuas Tengah, Bisi, beserta perwakilan Kecamatan dan Polsek setempat tetap berlangsung.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa turut dihadirkan. Namun, pihak dari PT ABB diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ajung TT Suan dan Partner.

Damang Kapuas Tengah, Bisi menyampaikan hasil dari mediasi tersebut yang berjalan selama kurang lebih 2 jam.
“Terkait permohonan mediasi sengketa yang kita laksanakan hari ini, akhir kesimpulan dari kedamangan harus cek kelapangan, untuk menentukan apa yang ada di dalam surat dari pihak legal perusahaan,” ucap Bisi.
Namun, lanjut Bisi, berdasakan dari pihak masyarakat, dalam hal ini Tono menyatakan dia siap menunjukan bukti fisik tanah dan juga bukti fisik suratnya.
“Dikarenakan juga menurut Tono selaku penggugat, di lokasi tersebut ada 3 objek tanah yang berjumlah 17 Hasekian, Oleh karna itu hasil mediasi tadi, telah disepakati kedua belah pihak melakukan cek ke lapangan, untuk menentukan titik-titik tanah tersebut,” pungkasnya.
