KAPUAS TENGAH – Sejumlah warga baru-baru ini memasang papan pemberitahuan kepemilikan tanah di Jalan JAB, Dusun Mamput, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kamis (24/10/2024). Papan tersebut dipasang atas nama almarhum Basni G dan Tono Priyanto BG, dengan tujuan untuk menanggapi dugaan klaim kepemilikan tanah oleh perusahaan tambang PT Asmin Bara Bronang (ABB).
Pengacara Robert Hendra Sulu, yang mewakili keluarga pemilik tanah menjelaskan, pemasangan papan pemberitahuan ini dilakukan untuk menegaskan bahwa tanah di Desa Barunang yang dimaksud sah milik almarhum Basni G dan Tono Priyanto BG, serta untuk mencegah terjadinya sengketa lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa secara yuridis dan fisik, tanah seluas 12 hektare dan 1 hektare tersebut sah menjadi milik mereka.
“Secara yuridis dan fisik tanah ini sah milik Tono dan Basni (alm). Jika perusahaan mengklaim sudah membeli tanah ini, kami minta buktinya. Tunjukkan tanah mana yang dimaksud!” tegas Robert.
Lebih lanjut, Robert menegaskan bahwa klaim yang diduga dilakukan oleh PT ABB tidak dapat diterima dan merupakan tindakan yang salah. Menurutnya, perusahaan tersebut telah melakukan klaim sepihak yang tidak berdasar, bahkan disebutnya telah memfitnah kliennya.
“Meski jarak dari Banjarbaru ke lokasi ini mencapai 16 jam perjalanan, kami tidak akan mundur dalam membela hak-hak warga,” ujar Robert.
Selain itu, Robert juga berencana untuk mempertanyakan pertanggungjawaban PT ABB atas dua surat yang diduga mengandung fitnah terhadap kliennya. Surat tersebut, yang bertanggal 13 dan 16 Oktober 2024, berisi tanggapan terhadap undangan mediasi dan pengukuran lahan, yang menurut Robert, mengandung tuduhan yang tidak berdasar.
