Satu Pelaku Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya Tewas Diamuk Massa

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curat Pecah Kaca Mobil berlangsung di Mapolresta Palangka Raya.

“Kemudian untuk fakta-fakta lainnya masih dalam proses pengembangan, sedangkan pasal yang akan dijerat terhadap tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes di Google Berita.

Tutup