Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada 9 Maret 2017, Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, delapan pelaku divonis bersalah dengan hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan mereka. Setya Novanto mendapat vonis terberat 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan melalui PK.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto yang terlambat ini menunjukkan adanya kendala administratif dalam pelaksanaan putusan pengadilan, meski secara hukum prosesnya telah sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini tetap menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia yang melibatkan kerugian negara triliunan rupiah.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman