CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kecamatan Jekan Raya, Jumat (23/1/2026) dini hari. Petugas mengamankan 304 gram sabu dan 500 butir ekstasi seberat 256 gram.
Operasi dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km. 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dua perempuan berinisial I (24) dan L (41) diamankan di lokasi kejadian atas dugaan terlibat peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum melakukan penindakan.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram. Selain itu, ditemukan pula 500 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram yang disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menyatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Ia mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polresta Palangka Raya berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Petugas akan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan