Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Petugas akan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita