KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas resmi memperoleh Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk inovasi Sistem Pelaporan Berbasis Edukasi dan Humanis (SIPBEH), Jumat (21/11/2025).
Kepala Satpol PP Kapuas, Syahripin, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas pengakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa sertifikat pencatatan ini menjadi bukti bahwa SIPBEH adalah karya orisinal yang dikembangkan secara mandiri oleh Satpol PP Kapuas.
“Pencatatan ciptaan ini adalah bukti komitmen kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif. Dengan status tercatat di Kemenkumham, SIPBEH memiliki payung hukum yang kuat sebagai kekayaan intelektual daerah,” ujar Syahripin.
SIPBEH merupakan platform digital yang memudahkan masyarakat melaporkan gangguan ketertiban umum dan pelanggaran Perda secara real-time. Sistem ini menonjolkan pendekatan humanis dan edukatif, sekaligus mendukung program Kapuas BERSINAR.
Dengan perlindungan hukum yang kini dimiliki, Satpol PP Kapuas berkomitmen terus menyempurnakan fitur-fitur SIPBEH agar pelayanan publik semakin optimal.
“Kami berharap SIPBEH dapat menjadi best practice bagi daerah lain, khususnya dalam digitalisasi pelayanan Trantibum Linmas yang modern, edukatif, dan humanis,” pungkas Syahripin. (*)

Tinggalkan Balasan