Soal Jalur Lintas Kalteng Rusak, SK Koridor Tak Kunjung Terbit Hingga Perusahaan Khawatir

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining

“Sebenernya sih enggak, pihak Perusahaan juga sudah di konfirmasi dan pada prinsipnya perlu proses, mungkin mereka juga perlu rapat antara direksi dan sebagainya,” jelasnya.

Dia menambahkan, dari sisi lain sebenarnya mengganggu kegiatan pengamanan area di tempat berdirinya perusahaan.

“Mereka (PBS) khawatir, meskipun pemerintah menjamin semua jalan yang digunakan untuk angkutan atau dilewati sebagai jalan alternatif dari Palangka Raya-Gunung Mas, tetapi mereka punya sumber daya yang perlu mereka amankan, baik itu kebun ataupun HTI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku sudah menyiapkan solusi agar jalan di jalur lintas provinsi akibat dilintasi Truk Perusahaan Besar Swasta (PBS) tidak bertambah rusak.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan, pihaknya telah menyiapkan solusi dengan menyusun lokasi Alternatif jalan khusus.

“Hal ini sudah ditetapkan oleh pak Gubernur (Sugianto Sabran) titik koordinatnya dimana saja yang bisa dilewati,” katanya kemarin, Minggu 7 April 2024.

Dedy juga memaparkan beberapa titik lokasi yang sudah di tentukan oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

“Dari simpang Sungai Hanyu, Simpang Batengkong sampai dengan arah Sungai Kapuas, nanti keluarnya dari arah situ,” paparnya.

Selain itu, dirinya menyebut bahwa dalam realisasi pembangunan alternatif jalan khusus, dibutuhkan izin dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng.

“Sekarang lagi proses izin pinjam pakai kawasannya melalui dinas kehutanan kalteng,” imbuhnya.

Loading poll ...

1 Komentar

  1. Putra Daerah

    Perusahaan sawit sebetulnya kecil sekali kontribusinya untuk daerah., berapa sih besaran pajak atau sejenisnya utk daerah , boleh hitung? Kalau cuma tenaga kerja itu mah bukan kontribusi tapi krn perusahaan yg butuh

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page