SPMB akan dilaksanakan dalam dua moda, yakni daring dan luring. Sekolah dengan infrastruktur memadai menjalankan pendaftaran secara daring. Sementara sekolah lainnya tetap membuka layanan pendaftaran secara luring dengan sistem antrean dan pengaturan jadwal.

Dinas Pendidikan juga mewajibkan sekolah mengumumkan secara terbuka syarat pendaftaran, jalur penerimaan, kuota, dan jadwal seleksi. “Semua informasi harus tersedia di media yang mudah diakses publik,” kata Safrudin.

Sebagai bentuk pengawasan, Disdik Kalteng menyiapkan Posko SPMB dan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488. “Jika ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melapor. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan adil,” ujar dia.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap sistem baru ini dapat meningkatkan partisipasi pendidikan dan memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah.

Acara sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan dari Komisi III DPRD Kalteng, Inspektorat Provinsi, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, serta sejumlah BUMN seperti PLN dan Telkom, dan perwakilan media.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita