CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyosialisasikan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026. Sosialisasi berlangsung di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis, 24 April 2025.
SPMB tahun ini kembali mengusung empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan penekanan pada transparansi serta bebas biaya. “Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan menarik pungutan dalam bentuk apa pun,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Kalteng, Safrudin.
Jalur domisili disiapkan untuk siswa yang tinggal di sekitar sekolah dengan kuota paling sedikit 35 persen. Jalur afirmasi menyasar siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur prestasi disediakan untuk siswa dengan capaian akademik dan non-akademik, juga 30 persen. Adapun jalur mutasi, hanya dialokasikan maksimal 5 persen untuk anak guru atau siswa yang orang tuanya pindah tugas.
Pendaftaran akan dibuka pada 23–26 Juni 2025. Hasil seleksi diumumkan 1 Juli, diikuti daftar ulang pada 2–4 Juli. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung pada 8–11 Juli. Tahun ajaran baru dimulai 14 Juli 2025.
Menurut Safrudin, jalur afirmasi menjadi perhatian utama pemerintah agar tidak ada ketimpangan akses pendidikan. “Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” ujarnya.
