SPMB di SMA Negeri 1 Palangka Raya, Wali Murid: Lebih Mudah Lewat Online
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026 berbasis online di Kalimantan Tengah diberlakukan. Penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Palangka Raya mulai dari tanggal 23-26 Juni.
Salah satu orang tua murid, Darmawati mengaku lebih dipermudah melakukan pendaftaran dengan adanya sistem SPMB berbasis online tersebut. “Kan lebih mudah lewat online, Cuma untuk melihat hasilnya tetap harus ke sekolah,” katanya (24/6).
Kedatangannya bersama sang anak hanya untuk mengkonfirmasi kepada pihak sekolah terkait kelengkapan dokumen.
“Tadi ada kendala SKL (surat keterangan lulus) belum di cap dari sekolah (SMP), hari ini mau diperbaharui, makanya tadi baru datang mau nanyain,”ujarnya.
Sementara sang anak bernama Aspia mengaku hanya mendaftar di SMA Negeri 1 Palangka Raya. “Sekolahnya bagus dan unggulan, banyak temen-temen juga disini, satu-satunya yang didaftar,” ucapnya.
Ia mengaku hanya mengalami sedikit kesulitan dalam proses pendaftaran melalui online. Dan berharap bisa diterima menjadi salah satu siswa di sekolah tersebut. “Pas posting KK ukurannya harus dikecilin dulu. InsyaAllah bisa diterima,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, SPMB di Kalteng akan berlangsung mulai 23 hingga 26 Juni 2025. Dinas Pendidikan Kalteng memastikan bahwa proses SPMB tanpa pungutan.
Plt Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt Sekretaris Safrudin mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum melakukan pendaftaran online.
Pihaknya juga memberikan perhatian penuh agar pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan tertib, aman, dan lancar. Salah satu upayanya dengan memfasilitasi sekolah-sekolah untuk melaksanakan penerimaan murid baru secara daring atau online.
Disdik Kalteng juga mengimbau seluruh sekolah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
“Laksanakan penerimaan murid baru berdasarkan regulasi yang berlaku. Setiap sekolah juga diwajibkan membuka posko layanan bagi masyarakat yang memerlukan informasi dan penjelasan lainnya,” ujar Safrudin, Senin 23 Juni 2025.
Untuk mencegah penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah tertentu, pihaknya menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis SPMB diterbitkan sebagai regulasi untuk mendorong pemerataan siswa.
“Dengan regulasi tersebut, pemerataan mutu pendidikan secara bertahap dapat dipenuhi,” katanya.
Selain itu, Disdik Kalteng juga menyiapkan langkah pemantauan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan baik dan sesuai aturan.
“Kami juga menyiapkan kanal pengaduan dari masyarakat agar setiap kendala atau permasalahan yang muncul dapat segera diatasi,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita