Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J. Atas ulahnya, Sambo dijatuhi hukuman mati,” pungkasnya.(Netty)
Halaman


