Tahanan dari Lamandau Belum Dibebaskan Pengadilan Negeri Meski Massa Penahanan telah Usai

Pengacara dari AHN Law Office, April H Napitupulu saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pengacara dari AHN Law Office, April H Napitupulu mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menanyakan status tahanan atasnama Nindyo Purnomo asal Lamandau yang merupakan kliennya sampai saat ini belum juga dibebaskan.

April menerangkan, kliennya tersebut merupakan tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat masih menjadi menjabat sebagai Kepala Bidang PKP2T pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau.

Dalam putusannya, lanjut April, kliennya telah menyelesaikan vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan masa hukuman 1 tahun dan denda Rp 50 Juta.

“Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lamandau mengajukan Banding. Dan putusan banding itu menguatkan keputusan pengadilan negeri,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 2 September 2024.

Ia menjelaskan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, terhitung 1 tahun masa penahanan, seharusnya kliennya sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

“Namun sampai saat ini tahanan kita masih ditahan di Rutan Palangka Raya dan melebihi vonis 1 tahun dari pengadilan tinggi,” ungkapnya.

Sedangkan, April mengaku bahwa pihaknya hingga kini belum ada menerima keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Adapun menurut Pasal 28 ayat (1) dan (2) KUHP, Mahkamah Agung berwenang untuk menahan terdakwa. “ Namun mereka harus melihat putusannya. Putusannya kan 1 tahun, selama belum ada putusan dari kasasi, klien kami atas nama Nindyo Purnomo seharusnya dikeluarkan dulu, terserah nanti kalau ada penambahan dari Mahkamah Agung atau dikurangkan, biar nanti jaksa yang eksekusi,” paparnya.

Sementara, April kini mempertanyakan mengapa saat ini kliennya masih mendekam lebih dari 3 hari dalam sel tahanan yang seharusnya massa hukumannya telah usai pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu.

Atas hal itu, April belum mendapatkan penjelasan dari PN Palangka Raya. Menurutnya, kliennya harus dibebaskan demi hukum karena masa tahanan telah melebihi batas dari putusan Banding.

“Pertanggal 2 September ini sudah lebih 6 hari kalau kita mengacu pada putusan Banding. Jadi ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dari pada klien kami. Karena telat satu jam pun itu sudah pelanggaran HAM, ” tegasnya.

April mengatakan bahwa pihak Rutan Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Lamandau saat ini nasih menunggu sikap dari PN Palangka Raya untuk mengeluarkan surat perintah untuk mengeluarkan kliennya.

“Kita sudah mengingatkan Pengadilan Negeri Palangka Raya bahwa vonis yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya satu tahun itu sudah berakhir pada 28 Agustus 2024. Sampai hari ini belum ada surat penetapan Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengeluarkan terpidana Nindyo Purnomo, ” tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mengeluarkan putusan banding terhadap perkara yang menjerat Nindyo Purnomo pada 13 Mei 2024 lalu.

Vonis Pengadilan Tinggi  sama dengan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Palangka Raya sebelumnya. Dinana terhadap terdakwa Nindyo, majelis hakim hanya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya No 26/Pid.Sus -TPK /2023/PN Plk tanggal 4 April 2024.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page