Tak Terima Dituduh Memeras dan Menipu, Irwan Lapor Balik Hendi ke Polda Kalteng
“Aku sih belum tau ya, jadi aku untuk berkomentar banyak belum bisa. Tapi kalau untuk hak orang melaporkan sah-sah saja, dengan didukung alat bukti yang cukup,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, kasus bermula saat Hendi melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim melapor ke Polda Kalteng bahwa telah menjadi korban pemerasan dna penipuan. Hendi mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar dan kini diancam untuk membayar tambahan Rp1,5 miliar oleh dua orang terduga pelaku, Irwan dan Andry.
Suriansyah Halim menjelaskan bahwa laporan ini diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng pada 2 September 2024.
Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu kejahatan.
Menurut keterangan, Hendi merasa telah menjadi korban dari tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Irwan dan Andry yang berlokasi di Kalteng. Hendi mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar setelah ditipu dan diancam.
“Hendi saat itu juga mengaku telah diancam untuk membayar tambahan Rp1,5 miliar, atau kepala Hendi akan menjadi jaminan dan terancam tindakan kekerasan,” ucap Halim.
Halim telah mengajukan bukti berupa empat bukti transfer uang senilai total Rp1,2 miliar dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya ancaman dan pemerasan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita